hendaklah seseorang itu menolong saudaranya yang lain baik yang zalim maupun yang dizalimi. Kalau terhadap yang zalim hendaklah dicegah perbuatan zalimnya karena begitulah cara memberikan pertolongan kepadanya, dan terhadap yang dizalimi maka hendaklah ia membelanya. (Shahih Muslim No.4681)
Selasa, 30 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar