Wanita dilarang memakai parfum saat bertemu para pria yg bukan keluarga dekatnya(muhrim/mahromnya). “Siapa pun wanita yang mengenakan wewangian, lalu melewati segolongan orang agar mereka mencium baunya, maka ia adalah wanita pezina” (H.R Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi, dan hadits ini Hasan)
Selasa, 30 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar